Setalah itu, pada 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor,” ujar dia.
“Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” sambung dia.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2023, kata Ade Ary, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonedia (PTMSI). Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olymysm atau gerakan olimpiade yang dilakukan,” ungkapnya.
Oegroseno yang merasa dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini laporan tersebut masih diteliti. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
(Arief Setyadi )