Korban yang merasa tertekan dan takut, akhirnya memberikan uang Rp8,7 juta secara bertahap kepada para pelaku. "Korban juga mengalami tekanan psikis, trauma, dan merasa sangat terganggu atas tindakan para pelaku sehingga melaporkan dan memberikan bukti-bukti,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima ID card wartawan dari masing-masing pelaku, lima unit handphone, serta bukti transfer uang senilai total Rp8,7 juta.
Namun, Djoko menyebut, masih ada dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )