Karena terus melawan, pelaku yang emosi membekapnya dengan bantal. Setelah korban lemas tak berdaya, barulah perkosaan dilakukan.
"Tersangka kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke dalam kamar dan mendapati korban sedang duduk di lantai bersandar di tempat tidur dan mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya," jelas Victor.
Pelaku yang panik kemudian mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi. Peristiwa itu sendiri lalu dilaporkan ke polisi oleh saksi dan pengelola penginapan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tak lama kemudian. Diketahui, jika pelaku turut menjual handphone korban Rp300 ribu, lalu uangnya digunakan untuk main judi online.
Dari hasil pemeriksaan forensik oleh dokter spesialis RSUD Kabupaten Tangerang, ditemukan memar dan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban.
"Patah tulang iga kedua kanan, patah tulang iga kedua, tiga, empat dan lima kiri, yang diakibatkan kekerasan tumpul, kesimpulan hasil pemeriksaan sebab meninggalnya korban akibat kekerasan tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf O Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )