Mendapatkan kabar tersebut, lantas nenek korban melapor kepada pihak kepolisian Polres Serang. Tim dari PPA bergerak melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)