JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Dia menekankan, bahwa Padel merupakan kategori olahraga hiburan yang sesuai aturan dikenakan pajak.
Dia menyampaikan, fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, renang juga terkena pajak 10%. Apalagi menurutnya olahraga Padel ini biasa dimainkan oleh orang mampu.
"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena masa ini gak kena," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu," sambungnya.
Pramono menyebut, pajak hiburan bagi fasilitas olahraga sudah sesuai aturan. Dia menambahkan bahwa aturan itu juga berlaku di daerah lain selain Jakarta.
"Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya (Nomor 854 Tahun 2024).
“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.
Lebih lanjut, ia menekankan keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.
“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49... Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga,” tegasnya.
“Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tambah Andri.
Berikut adalah fasilitas olahraga yang dikenakan pajak 10%:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
c. lapangan tenis
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis
f. lapangan basket
g. lapangan voli
h. lapangan tenis meja
i. lapangan squash
j. lapangan panahan
k. lapangan bisbol/sofbol
l. lapangan tembak
m. tempat bowling
n. tempat biliar
o. tempat panjat tebing
p. tempat ice skating
q. tempat berkuda
r. tempat sasana tinju/beladiri
s. tempat atletik/lari
t. jetski
u. lapangan padel.
(Awaludin)