Dijelaskannya, bahwa dalam undang-undang perlindungan anak, mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus dituntut melalui undang-undang perlindungan anak.
"Minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan bila ada kekerasan lainnya bisa dituntut dengan pasal berlapis. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan mendorong dan membuat surat jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.
"Jika ini tidak kuat, kami akan mengadu lagi ke pihak atas LPAI pusat dan bisa bersurat ke kejaksaan agung supaya jangan terulang lagi kasus seperti ini," tuturnya.
Eed juga berjanji akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini. "Insyaallah LPAI tegak lurus dan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ucapnya.
Pekan lalu, Hakim Pengadilan Negri Jambi, Suwarjo dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp15 juta. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.