Ia juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.