Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Penumpang Kereta Sancaka Jadi Korban Kaca Pecah, Wajah Penuh Luka

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |22:14 WIB
Dua Penumpang Kereta Sancaka Jadi Korban Kaca Pecah, Wajah Penuh Luka
Dua Penumpang Kereta Sancaka Jadi Korban Kaca Pecah, Wajah Penuh Luka (Foto : KAI)
A
A
A

Ia juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement