Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaki Gunung Semeru Wajib Pakai Gelang Pelacak, Ini Alasannya

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |13:13 WIB
Pendaki Gunung Semeru Wajib Pakai Gelang Pelacak, Ini Alasannya
Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang/Foto: PVMBG
A
A
A

MALANG  - Pendaki Gunung Semeru wajib mengenakan gelang pelacak. Pengelola pendakian ke Gunung Semeru dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) ingin memantau para pendaki.

Pranata Humas BB-TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan, pemakaian gelang pelacak berbasis Radio-Frequency Identification (RFID) bersifat wajib ketika naik Gunung Semeru. Tujuannya satu yakni keselamatan dan keamanan para pendaki.

"Mendaki di kawasan Semeru tetap beresiko. Pendaki bisa tersesat, jatuh dan hilang. Tak jarang proses evakuasi memerlukan waktu lama karena sulitnya melacak posisi pendaki," kata Endrip Wahyutama, dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).

Kartu atau gelang pelacak RFID ini dilengkapi dengan chip mini dan antena yang tersambung pada pemancar sinyal. Kemudian dari situ tersebar ke beberapa titik sinyal pendakian. Data dari chip bisa diakses langsung melalui sistem pusat, seperti di pos pendakian.

Saat mendekati alat pembaca, chip akan mengirimkan data identitas pengguna, lokasi terakhir, dan informasi penting lainnya. Sehingga informasi ini dapat memudahkan petugas melacak posisi pendaki jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Ini juga masih dalam tahap percobaan. Jadi alat tap in tap out baru ada di Ranupani dan Ranu Kumbolo saja. Harapan ke depannya bisa di masing-masing pos untuk lebih mudah pemantauan pengunjungnya," katanya.

Sementara untuk dapat mendaki Semeru, calon pendaki diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK). Jam pelayanan pendakian Gunung Semeru untuk registrasi ulang adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan batas pendakian mulai pendakian pukul 15.00 WIB.

Sedangkan check out dan pengambilan KTP dapat dilakukan pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Pendaki juga wajib lapor jika turun lewat dari jam 16.00 WIB, jika tidak, akan dianggap overstay.

"Kuota pendakian untuk H-30 dibuka pukul 08.00 WIB, dengan kuota maksimal 200 orang per hari. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan di situs resmi Balai Besar TNBTS, bromotenggersemeru.id," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gunung Semeru merupakan gunung yang memiliki ketinggian 3.676 Mdpl. Lokasinya berada di antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, yang menjadi satu lokasi kawasan dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Saat ini pendakian ke Gunung Semeru sudah dibuka untuk umum, tapi aktivitas pendakian masih terbatas hingga Danau Ranukumbolo, serta dibatasi maksimal kuota 200 orang per harinya.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement