Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |11:17 WIB
Polda Metro Tangkap Dua Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa/Foto: Dokumen Polda Metro
A
A
A

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya menjual barang-barang tidak layak konsumsi dan pakai kepada masyarakat sekitar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa. Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Kepolisian bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Saudara A lalu menghapus masa kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.

 

Berbekal keterangan pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya dimusnahkan. A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” paparnya.

Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement