Korban dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WIT. Hal Ini terungkap dari hasil autopsi. Korban setelah dianiaya masih hidup, namun karena kondisinya kritis ia diduga tenggelam di kolam.
“Di lokasi itu memang tak ada CCTV yang merekam peristiwa itu. Penyidik kemudian memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus tersebut,”pungkasnya.
Polisi menjerat pelaku pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Fahmi Firdaus )