Namun, pernyataan berbeda datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan menetap di Papua.
"Setahu saya, dalam undang-undang itu, tugas wapres adalah mengoordinasikan. Secara umum hanya pada tingkat kebijakan atas. Tapi untuk eksekusi sehari-hari dilakukan oleh badan eksekutif," jelas Tito.
Tito menjelaskan bahwa pengaturan mengenai tugas tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang mencantumkan pembentukan Badan Eksekutif Khusus untuk percepatan pembangunan.
Badan Eksekutif ini akan terdiri dari tokoh-tokoh perwakilan setiap provinsi di Papua dan berkantor di Jayapura. Mereka bukan berasal dari kalangan birokrasi maupun partai politik.
"Badan Eksekutif ini nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala Badannya ditunjuk oleh Presiden. Nantinya badan ini akan memiliki struktur semacam deputi-deputi. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mempercepat pembangunan Papua," ucapnya.