JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengklaim membawa bukti ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan gelar perkara khusus tersebut bukan ajang untuk menyajikan barang bukti.
"Jadi bukan tentang pengujian materi dan bukti-bukti hasil penyelidikan. Jadi ini bukan forumnya, bukan," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Menurut Yakup, gelar perkara khusus ijazah Jokowi ini adalah proses penjelasan dari pihak Bareskrim terkait proses penyelidikan dari kasus tersebut.
"Ini adalah forum di mana pihak penyelidik menjelaskan proses penyelidikan yang sudah berlangsung, itu poinnya," ujar Yakup.
Meski begitu, Yakup menghargai pihak Bareskrim yang memutuskan mengadakan gelar perkara khusus. Walaupun, Bareskrim Polri telah menyatakan surat tanda tamat belajar Jokowi asli.
"Sehingga harapannya setelah gelar perkara nanti sudah makin jelas. Pihak sana dari awal melapor ke polisi tidak dipercaya. Puslabfor sudah memberikan hasilnya tidak dipercaya, masih juga minta gelar perkara khusus. Ternyata pihak Polri sangat berbesar hati ya, mungkin karena permintaan dari mereka diberikan gelar perkara khusus," ucap Yakup.
Di sisi lain, Yakup menyebut tetap menghormati segala hasil dari gelar perkara khusus tersebut.
"Kita lihat hasilnya seperti apa. Kami komit, apa pun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami, pihak sana sebagai WNI taat hukum — yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum — juga harus taati gelar perkara nanti," tutup Yakup.
(Angkasa Yudhistira)