JAKARTA – Pengacara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, meminta Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk tidak lagi membuat kegaduhan setelah digelarnya perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.
Yakup menyatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas adanya gelar perkara khusus dalam kasus ini. Pasalnya, menurut dia, gelar perkara khusus tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Ia berharap, setelah pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut, tidak ada lagi perdebatan mengenai keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
"Ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka, sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami semuanya makin jelas, clear, dan pihak mereka tidak lagi mempertanyakan hal ini," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
"Kami komitmen, apa pun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami, pihak sana sebagai WNI yang taat hukum, juga harus menghormati gelar perkara ini sesuai dengan koridor hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dilayangkan oleh TPUA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya, polisi telah merampungkan penyelidikan atas laporan TPUA mengenai ijazah Jokowi. Hasilnya, polisi menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan penyelidikan pun dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari total 39 saksi, termasuk pihak Fakultas Kehutanan UGM serta rekan-rekan Jokowi semasa kuliah. Selain itu, uji laboratorium forensik juga dilakukan terhadap berbagai dokumen pendukung.
(Awaludin)