Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Patroli Polisi Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Warung, 1 Orang Terluka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |17:30 WIB
Mobil Patroli Polisi Tabrak Sejumlah Kendaraan dan Warung, 1 Orang Terluka
Mobil patroli milik Polres Simalungun kecelakaan beruntun di KM 14–15 Jalan Siantar–Saribudolok (Foto: Wahyudi Aulia/Okezone)
A
A
A

SIMALUNGUN – Mobil patroli milik Polres Simalungun kecelakaan beruntun di KM 14–15 Jalan Siantar–Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang warga terluka akibat insiden tersebut.

Mobil patroli jenis Isuzu D-MAX, yang diperuntukkan sebagai kendaraan Satuan Samapta Polres Simalungun itu menabrak satu unit mobil Daihatsu Gran Max. Kemudian, satu unit sepeda motor yang sedang terparkir hingga dinding warung di pinggir jalan. 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Ipda Winokto Silitonga mengatakan, kecelakaan terjadi pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. Kecelakaan bermula ketika mobil patroli yang dikemudikan Bripda EP Saragih (21) melaju dari arah Pematangsiantar menuju Saribudolok. Namun, karena kurang hati-hati terjadi kecelakaan.

"Dari hasil interview saksi dan olah TKP, kendaraan dinas tersebut mengambil jalur kanan jurusannya sehingga menabrak mobil penumpang Daihatsu Gran Max yang berada di depannya. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," ungkap Winokto, Rabu (9/7/2025).

Mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi BK 1687 WB merupakan milik perusahaan CV GOK Prima, yang dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39), warga Simpang Panei, Nagori Pamatang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun. Saat kejadian, Rikki hendak berbelok ke arah kanan menuju halte GOK.

"Akibat tabrakan tersebut, Rikki mengalami luka ringan dan harus menjalani pengobatan jalan," jelasnya.

Setelah menabrak mobil penumpang, mobil dinas tersebut terus melaju ke sisi kanan dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat BK 6175 TBI yang terparkir di sisi kiri, serta menghantam tembok warung milik Hariadi Sumbayak (51).

"Beruntung, pemilik sepeda motor dan warung tidak mengalami luka karena tidak berada di lokasi saat kejadian," ucap Winokto.

 

Sementara itu, pengemudi kendaraan dinas, Bripda EP Saragih, yang beralamat di Aspol Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Kelurahan Raya, tidak mengalami luka dalam kecelakaan ini. Keterangan Polmer Tampubolon (50), petani asal Simpang Raya Dasma yang menjadi saksi mata,  memperkuat kronologi kejadian, jika peristiwa terjadi saat cuaca cerah di pagi hari dengan arus lalu lintas yang sepi di kawasan permukiman.

"Faktor penyebab kecelakaan, menurut analisis petugas, adalah faktor manusia, yaitu kelalaian pengemudi kendaraan dinas yang kurang hati-hati. Semua kendaraan yang terlibat dalam kondisi standar keselamatan sebelum kejadian, cuaca juga cerah, dan kondisi jalan yang merupakan jalan provinsi dengan lebar 6 meter beraspal dalam keadaan baik," papar Winokto.

Setelah menerima laporan pada pukul 08.00 WIB, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan profesional. Tim melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, memotret lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta menghimpun keterangan dari para saksi.

"Kami melakukan penanganan secara profesional dan transparan yang berkeadilan terhadap kejadian ini dan sudah melaporkannya. Setiap tindakan yang telah kami lakukan kami laporkan kepada pimpinan atau atasan kami melalui WhatsApp sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Winokto.

Namun, pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga belah pihak yang terlibat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.

"Kita bersyukur bahwa semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan tuntutan hukum satu sama lain," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement