Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Buka Peluang Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |15:38 WIB
LPSK Buka Peluang <i>Justice Collaborator</i> Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati/Foto: Danandaya Arya putra-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kematian Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh dua atasannya di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Rabu, 16 April 2025. LPSK mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian itu mengajukan permohonan.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan siap memberikan perlindungan penuh kepada mereka yang ingin menjelaskan kejadian sebenarnya. Kemudian terbuka peluang Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) agar perkara ini terbuka secara terang.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collaborator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” kata Sri dalam keterangan, Jumat (11/7/2025).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan perwira Polda NTB, yakni Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M.

Dari laporan kepolisian, Nurhadi sebelumnya diberi obat penenang. Ia disebut sempat mencoba merayu salah satu teman wanita tersangka, sebagaimana terekam kamera CCTV di lokasi.

 

Nurhadi kemudian ditemukan tewas di kolam renang privat dalam vila. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban, termasuk lecet, memar, dan robek di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Luka di kepala diduga akibat benturan benda tumpul.

Yang lebih mengejutkan, tulang lidah korban ditemukan patah, yang diduga akibat cekikan.

Kemudian, pada jenazah Nurhadi juga ditemukan air kolam, yang menunjukkan ia masih hidup setelah dianiaya dan meninggal karena tenggelam akibat pingsan.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement