Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |21:21 WIB
Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah
Karyawan Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Ratusan Pembeli Terima Paket Isi Sampah/Okezone
A
A
A

Setelah diselidiki, MFB dan T ternyata disuruh oleh sosok yang berinisial G yang kini masih DPO. G menjanjikan MFB mendapatkan upah sebesar Rp2.500 pada setiap data yang berhasil diambil, sementara upah untuk T ialah Rp1.500 untuk setiap data.

Data-data itu berupa dokumen elektronik yang berisi nama pesanan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alat pengiriman, nomor pesanan hingga nominal biaya pemesanan.

"Jadi totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana  paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement