"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili, jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN, sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.
Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo atau ada pendapat lain," katanya.
Terpisah, Penggugat perkara, Muhammad Taufiq menanggapi putusan sela tersebut. Dia akan mengajukan banding.
"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari Tergugat, dalam hal ini Tergugat 1, mantan Presiden ke-7 Jokowi itu, ke pengadilan. Jadi, skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.