Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

Vitriana D , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |14:10 WIB
PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo/Foto: Istimewa
A
A
A

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian bahwa ijazah Jokowi asli.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintahan. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement