BANDUNG – Empat pendekar perguruan silat PSHT asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka diduga mengeroyok warga di depan Kampus Itenas, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Jawa Barat.
Video amatir berisi rekaman aksi pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengeroyokan terjadi di tengah jalan dan menjadi tontonan warga. Akibatnya, arus lalu lintas macet total.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban bernama Muhammad Fahmi Alamsyah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, pelaku pengeroyokan teridentifikasi sebagai murid perguruan silat PSHT. Polisi kemudian menangkap empat terduga pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Jumat (11/7/2025).
Kombes Budi menyebutkan, keempat pelaku berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Mereka merupakan murid PSHT asal Jawa Timur yang merantau ke Kota Bandung.
Kronologi
Peristiwa bermula saat para pelaku menghadiri acara kenaikan tingkat dan pengesahan anggota baru PSHT di Yon Zipur Ujungberung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Sabtu, 5 Juli 2025 malam.
Saat acara selesai, mereka konvoi motor. Kemudian, berpapasan dengan korban di Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, sekitar pukul 23.00 WIB. Di situ, terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
“Tersangka MIH menendang korban, FAF mendorong korban hingga terjatuh, lalu para pelaku memukuli korban. AE memukul satu kali, dan JP memukul korban sebanyak tiga kali,” tutur Kombes Budi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala dan pelipis kanan.
Motif pengeroyokan
Menurut versi korban, Muhammad Fahmi Alamsyah bersama dua temannya, Muhammad Diaz Syahputra dan Muhammad Fahri Ramadhan, menegur dan melempar botol ke arah pelaku karena konvoi motor mereka berknalpot bising dan ugal-ugalan. Tidak terima ditegur, para pelaku turun dari motor dan melakukan pengeroyokan.
Sementara versi pelaku, mereka sedang melakukan konvoi dan dilempari botol oleh seseorang di tepi jalan. Mereka kemudian menghampiri dan melakukan pengeroyokan.
“Setelah itu para pelaku menghampiri orang tersebut dan melakukan pengeroyokan,” jelas Kombes Budi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan terancam hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
(Arief Setyadi )