Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas Legislasi, Baleg DPR: Langkah Strategis Atasi Kesenjangan Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 12 Juli 2025 |15:08 WIB
RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas Legislasi, Baleg DPR: Langkah Strategis Atasi Kesenjangan Hukum
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Syukri (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri menegaskan, bahwa Fraksinya akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai prioritas legislasi nasional. 

RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.

“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan RUU ini sebagai agenda prioritas dalam Prolegnas. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keadilan sosial,” ujar Iman, Sabtu (12/7/2025).

Iman menyebutkan, penyusunan RUU MHA memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan, Fraksi PKB yang berakar kuat pada tradisi Nahdlatul Ulama (NU), secara historis memiliki komitmen terhadap pembelaan kelompok rentan, termasuk masyarakat adat dan petani desa.

“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, khususnya mereka yang terdampak konflik agraria, menjadi landasan moral dan sosial bagi PKB dalam mendorong RUU ini,” jelas politisi asal Dapil Jawa Timur VII itu.

 

Ia menyoroti absennya payung hukum yang komprehensif bagi masyarakat adat, yang selama ini hanya diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Agraria, UU Desa, dan UU Pesisir. Fragmentasi regulasi tersebut menciptakan tumpang tindih dan kebingungan hukum di lapangan.

“Ketiadaan regulasi yang kuat menyebabkan masyarakat adat seringkali menjadi korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan, terutama dalam konflik agraria,” tambahnya.

RUU MHA, menurut Iman, tidak hanya berdimensi konstitusional dan sosial, tetapi juga memiliki landasan moral dan religius yang kuat. Ia mengutip sejumlah dalil Alquran, seperti QS Al Ma’idah ayat 8 tentang keadilan, serta hadis Nabi Muhammad SAW dan kaidah fiqih: "Dar’ al-mafsadah muqaddam ‘alā jalb al-maṣlaḥah" (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).

“RUU ini adalah ikhtiar strategis, bukan sekadar formalitas legislasi. Ini untuk menjawab kesenjangan hukum dan memperkuat keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Iman.

 

Fraksi PKB, lanjutnya, akan terus mendorong agar RUU MHA dibahas secara serius di DPR dan menjadi salah satu produk legislasi yang berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial, keutuhan budaya lokal, serta perlindungan hak konstitusional masyarakat adat di seluruh Indonesia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement