Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rano Karno Akan Potong Tunjangan ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |05:54 WIB
Rano Karno Akan Potong Tunjangan ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah
Rano Karno Akan Potong Tunjangan ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, tidak memberi toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang datang terlambat ke kantor karena mengantar anaknya ke sekolah.

Diketahui, hari ini Senin (14/7/2025) merupakan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Bang Doel – panggilan – akrabnya menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang telat dengan dilakukan pemotongan terhadap tunjangan kinerja (Tukin) nya.

"ASN telat, Tukinnya dipotong," kata Bang Doel usai menghadiri penutupan Jakarta Fair 2025 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025) malam.

Namun demikian, Bang Doel tak menyampaikan lebih rinci terkait pemotongan Tukin yang dimaksud sebagai bentuk sanksi tegas terhadap ASN Pemprov DKI yang datang terlambat ke kantor.

Hal ini justru berbeda dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) yang menerbitkan edaran untuk aparatur sipil Negara (ASN) agar mengikuti "Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah".

Gerakan ini dimulai besok Senin 14 Juli 2025 sekaligus hari pertama anak masuk sekolah di tahun ajaran baru.

 

Gerakan yang sejalan dengan semangat Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) ini bukan sekadar simbolis. Kemendukbangga/BKKBN ingin menegaskan pentingnya peran ayah dalam mendampingi anak sejak hari-hari awal sekolah. Ini merupakan momen krusial yang sering kali hanya didampingi ibu.

“Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” dikutip dari surat edaran tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement