BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor ke sekolah. Mereka juga dibatasi menggunakan handphone (HP) selama kegiatan belajar.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (14/7/2025). Farhan akan melibatkan kepolisian untuk penegakan larangan membawa motor ke sekolah.
“Anak SMP mana boleh bawa kendaraan ke sekolah. Terus juga kalau sampai ada yang punya SIM, pasti itu hasil nembak,” kata Farhan.
Penggunaan handphone tidak dilarang total. Masing-masing sekolah harus mengatur agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Sekolah diminta mengumpulkan handphone siswa di awal hari, dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.
“Dikumpulkan dulu oleh sekolah. Setelah selesai baru dikembalikan. Guru juga harus pastikan tidak ada handphone yang dipakai saat pelajaran,” ucapnya.
Terkait larangan membawa motor, Farhan menyebut pihaknya akan menggandeng kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada siswa. Polisi dihadirkan dalam kegiatan MPLS sebagai bagian dari penguatan disiplin dan pendidikan karakter.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerapan program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di sekolah.
"Jangan macam-macam, makanya saya libatkan kepolisian. Saya kalau urusan seperti ini galak," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)