JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun, untuk tahun 2026.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis 10 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, anggaran yang diajukan tidak hanya untuk kebutuhan operasional rutin, tetapi juga untuk mendukung program strategis KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
“Permintaan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diberikan kepada KPK, yang saat ini hanya mencakup kebutuhan operasional seperti listrik, air, dan perawatan gedung,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
KPK berharap tambahan anggaran tersebut dapat mencakup kegiatan penting lainnya seperti pendidikan antikorupsi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.
"Dalam kegiatan penindakan, KPK tentu membutuhkan anggaran untuk menjalankan tugas penyelidikan hingga eksekusi atas keputusan pengadilan," tambahnya.
Tak hanya itu, Budi juga menyoroti kontribusi KPK terhadap penerimaan negara melalui aset recovery dari perkara korupsi. Selama tiga tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan aset negara yang nilainya mencapai sekitar 50% dari total anggaran yang digunakan.
"Belum termasuk potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui berbagai upaya pencegahan korupsi," imbuhnya.
(Awaludin)