Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga para tersangka, Kapolres menyatakan bahwa pengajuan tersebut sedang dalam proses kajian oleh penyidik.
“Itu adalah hak tersangka dan keluarga. Namun kami akan mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan, karena fokus utama kami tetap pada penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Proses hukum berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti. Tidak ada tekanan, tidak ada pesanan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan,” pungkasnya.
(Awaludin)