Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura, Surawan belum bisa memastikan. "Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka," papar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Polisi juga memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini. Para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian.
"Nggak, nggak ada sih (bidan atau perawat resmi). Tersangka dilibatkan hanya untuk merawat bayi di tempat penampungan sampai usia 3 bulan," tutur Dirreskrimum.
Terkait status hukum orang tua yang menjual bayinya, bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Bisa, bisa (orang tua jadi tersangka). Kami akan telusuri sampai orang tuanya. Kan orang tuanya terlibat penjualan bayi," ungkap Surawan.
(Fetra Hariandja)