Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |07:41 WIB
Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)
A
A
A

Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
(sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement