Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |07:41 WIB
Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun, Begini Rinciannya
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)
A
A
A

Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
(sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement