Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons.
“Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp1,980 triliun dari total anggaran proyek senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
(Fetra Hariandja)