Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat. Dalam waktu empat jam, petugas berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku dan mencegat mobil mereka di Desa Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, kelima pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat.
membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa SR adalah tetangga korban sendiri. Dari hasil pemeriksaan, motif penculikan karena pelaku sangat menyukai korban namun cintanya tidak berbalas.
“Motifnya karena pelaku menyukai korban. Namun korban dan keluarganya menolak, sehingga pelaku nekat menculik korban dengan bantuan beberapa rekannya,” bebernya.
Saat ini kelima pelaku telah ditahan di Polres Bone dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah dipulangkan ke keluarganya dalam kondisi sehat dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.
(Awaludin)