Selain mantan bupati, tujuh saksi lainnya yang diperiksa adalah, Elpi Yanti Sari Harahap, Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal; Natalina, Pokja PUPR Mandailing Natal; Isabella, pengurus rumah tangga.
Kemudian, Taufik Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam, Bendahara PT Dalihan Natolu; Maskuddin Henri, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora; Seri Agustina Melind, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Kantor BPKP Medan.
Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya yakni, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen.
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.
(Arief Setyadi )