Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Laporan Ridwan Kamil

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |13:05 WIB
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Laporan Ridwan Kamil
Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Lisa Mariana mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Ia tiba di Gedung Awaloedin, Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025), sekira pukul 11.11 WIB.

"Harus siap dong, selalu siap," ujar Lisa singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

"Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan sebelumnya, yang dijadwalkan pada 15 Juli, tertunda karena bentrok dengan panggilan di Siber di Bandung,” jelas John Boy.

Ketika ditanya apakah pihaknya membawa bukti dalam pemeriksaan, Lisa tak memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung memasuki gedung untuk diperiksa.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan langsung Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement