Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geram Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |20:36 WIB
Geram Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs
Geram Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Wamendes Polisikan Roy Suryo Cs
A
A
A

Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).

Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.

“Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement