Menurut AKP Sudrajat, pelaku telah berulang kali melakukan pemerasan terhadap para sopir travel yang melintas di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tambora. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
(Awaludin)