Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Penyandang Disabilitas Perkosa 2 Keponakannya, Videonya Disebar ke Internet

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 19 Juli 2025 |15:06 WIB
Duh! Penyandang Disabilitas Perkosa 2 Keponakannya, Videonya Disebar ke Internet
Duh! Penyandang Disabilitas Perkosa 2 Keponakannya, Videonya Disebar ke Internet /Okezone
A
A
A

"Jadi, ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orangtuanya sendiri juga tidak tahu anaknya sudah menjadi korban. Kami juga dapat informasi ada korban lain, masih tetangga dan masih satu rumpun keluarga dari pelaku, inisial CR umur 15 tahun, sudah difoto, tapi tidak disetubuhi, dia dicabuli dengan dipegang-pegang," tandasnya.

Polisi saat ini berkoordinasi dengan Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis anak. Kini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement