JAKARTA – Mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) mengungkapkan alasan bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya tersebut, dia harus kehilangan kewarganegaraannya.
Satria juga meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya dapat dipulangkan ke Tanah Air untuk bertemu kembali dengan keluarganya.
Satria menyampaikan permohonan maaf, karena ketidaktahuannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, telah mengakibatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia dicabut.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam akun Tiktok @zstorm689, dikutip Okezone, Senin (21/7/2025).
Satria menegaskan, dirinya tidak pernah sama sekali untuk mengkhianati negara. Dia datang ke Rusia menjadi prajurit bayaran untuk bertempur dengan Pasukan Ukraina hanya mencari nafkah untuk keluarganya.
“Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.
“Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini (Rusia),” tambahnya.
Satria memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, status warga negara Indonesia (WNI) Satria Arta Kumbara hilang setelah dia bergabung dengan tentara Rusia.
Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.
"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.
Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.
(Fahmi Firdaus )