JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menegaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan eksploitasi anak, yang dilakukan oleh seorang warga binaan Lapas Kelas I Cipinang.
"Ya, kita sedang proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Silmy usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Silmy menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari perkara lama yang sebelumnya telah menjerat narapidana berinisial AN. Pernyataan ini sekaligus menjawab anggapan publik bahwa pihak Lapas kecolongan karena napi dapat mengendalikan tindak kejahatan dari balik jeruji.
"Bukan kejadiannya pas saat ini. Itu kasus dia sebelumnya. Jadi jangan salah paham ya," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi adanya dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur oleh narapidana berinisial AN. Napi tersebut diduga menawarkan jasa prostitusi anak melalui layanan “open BO” dari dalam Lapas.
"Kami mendapatkan informasi pada 15 Juli 2025 lalu bahwa ada warga binaan yang mengendalikan praktik prostitusi. Kami langsung lakukan razia di kamar napi bersangkutan dan menemukan alat komunikasi yang digunakan," kata Wachid dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Petugas langsung mengamankan AN dan menyerahkan barang bukti berupa ponsel kepada penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wachid memastikan pihaknya berkomitmen penuh membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus ini dan akan mengusut bagaimana alat komunikasi bisa masuk ke dalam sel tahanan.
"Kami akan investigasi bagaimana handphone tersebut bisa masuk. Jika ada petugas yang terlibat, sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.
Lapas Cipinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kasus serupa terulang.
(Awaludin)