Sarifah juga meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial kepada para WNI korban perdagangan manusia dan penipuan daring yang berhasil dipulangkan. Menurutnya, korban tidak boleh diperlakukan semata sebagai pelaku.
“Mereka adalah korban sindikat internasional. Negara wajib memulihkan mereka secara adil dan bermartabat. Kita tidak boleh abai,” tutup Sarifah.
(Awaludin)