KOTA BATU - Suprayitno (57), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batu, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMA. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan SAP (16), korban yang kini duduk di bangku SMA kelas 2.
"Tersangka ini PNS aktif bekerja sebagai tata usaha di sebuah SDN Kota Batu. Usianya 57 tahun, yang bersangkutan istrinya sudah meninggal. Dua tahun lagi pensiun," kata Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, dikonfirmasi di Mapolres Batu, Selasa (22/7/2025).
Polisi menerima laporan dugaan pencabulan pada 12 Juli 2025. Barang bukti berupa video dan foto yang direkam korban. Saat proses penyelidikan berlangsung, ada upaya mendamaikan antara pelaku dan korbannya oleh beberapa perangkat lingkungan setempat.
"Saat itu karena terjadi di lingkup keluarga, coba didamaikan oleh Pak RW. Rangkaian perdamaian Pak RW dan perangkat di sana tidak kami indahkan," ujarnya.
Kasus sudah mencuat ke publik membuat kepolisian bertindak cepat. Pelaku juga sempat dimintai keterangan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Sehari kemudian, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pidana UU Perlindungan Anak, walaupun pelaku menyatakan damai, korban yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak terima bisa melaporkan ke polisi. Itu tidak menggugurkan pidananya," papar Joko.
Kepolisian menyita barang bukti berupa ponsel milik terduga korban yang digunakan merekam video tidak senonoh Suprayitno. Korban sudah dilakukan pemeriksaan visum sebagai penguat barang bukti penyidikan.
"Beberapa rangkaian penyelidikan, HP korban kami amankan. Kami bawa ke lab Polda dan kami periksa saksi ahli. Kami tahan tersangka, sudah kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada dan tidak ada toleransi bagi tersangka, meskipun dia ASN," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Rochmat Basuki mengapresiasi gerak cepat kepolisian setelah melaporkan kasus ini pada 12 Juli 2025 lalu. Polisi menetapkan tersangka dan menahan pelaku dalam rentang waktu tujuh hari, meskipun dalam perjalanannya sempat ada upaya-upaya mediasi.
"Saya cukup apresiasi dengan Polres Batu, gercep gerakannya, waktu beberapa hari langsung tersangka, dari lidik langsung ke sidik, cuma waktu 7 hari. Setelah (upaya) mediasi itu enggak tahu," ucap Rochmat Basuki, ditemui terpisah di rumahnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke kakaknya. Ia lantas diminta oleh kakaknya untuk merekam video dan foto, bila mengalami tindakan pencabulan itu.
Dari sanalah tindakan bejat Suprayitno ke keponakannya itu terungkap. Bukti video dan foto itu dijadikan salah satu alat menaikkan status terlapor ke tersangka. Berdasarkan keterangan korban, diketahui pelaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya.
(Fetra Hariandja)