JAKARTA — Satgas Operasi Damai Cartenz menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kaops Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memilih menjadi bagian dari kelompok kriminal bersenjata.
Menurutnya, keterlibatan mantan anggota Polres Yalimo, Aske Mabel dalam KKB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara,” kata Faizal, Rabu (23/7/2025).
“Siapa pun yang terlibat dengan KKB baik sipil, simpatisan, maupun mantan pecatan aparat—akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan sekadar soal keamanan, tapi soal menjaga kehormatan bangsa dan negara,”sambungnya.
Salah satu bukti ketegasan tersebut adalah proses hukum terhadap Aske Mabel yang terbukti terlibat dalam aksi KKB dan telah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
Vonis ini menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tidak mentolerir pengkhianatan, bahkan dari mantan pecatan internalnya sendiri.
“Penanganan terhadap Aske Mabel adalah pesan tegas bahwa Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melawan negara. Penegakan hukum harus berjalan adil dan objektif,” pungkasnya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menambahkan bahwa komitmen Polri dalam menjaga keamanan Papua juga mencerminkan semangat untuk merawat kedamaian dan kepercayaan publik.
“Siapa pun yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata—baik masyarakat sipil maupun mantan pecatan aparat—akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tak ada ruang bagi pengkhianatan, apalagi yang membahayakan keselamatan bangsa,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aske Mabel menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan komitmen terhadap hukum. Polri berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan keselamatan bersama.
“Proses hukum terhadap Aske Mabel kami kawal hingga vonis 8 tahun penjara. Ini adalah bukti bahwa institusi ini berdiri tegak menjaga keutuhan NKRI. Keterlibatan dalam KKB adalah pelanggaran serius, dan setiap pelaku akan berhadapan dengan hukum tanpa toleransi,” sambungnya.
Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menolak ajakan dari kelompok bersenjata. "Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersama menjaga perdamaian dan tidak terpengaruh ajakan maupun propaganda kelompok KKB. Mari kita rawat semangat damai dan keutuhan Indonesia dari Tanah Papua tercinta,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )