Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Polisi segera melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali panggilan kepada para terlapor. Namun karena tidak memenuhi panggilan, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa di kediaman masing-masing pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp15 juta. Kami juga sudah melakukan penelusuran terhadap identitas dan perusahaan media yang disebutkan oleh para pelaku, dan hasilnya tidak terdaftar di Dewan Pers," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 369 KUHP tentang ancaman, atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Awaludin)