Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polresta Cirebon Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal, Nenek 61 Tahun Ditangkap

Muslimin , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |04:05 WIB
Polresta Cirebon Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal, Nenek 61 Tahun Ditangkap
Dua pelaku Penjual Obat Keras Ilegal (foto: dok ist)
A
A
A

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dua perempuan diamankan petugas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka.

"Berbekal informasi masyarakat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial W. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua orang tersangka perempuan beserta sejumlah barang bukti obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi," kata Sumarni, Selasa (22/7/2025).

Kedua tersangka diketahui berinisial W (61), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40), warga Desa Arjawinangun. Keduanya berstatus ibu rumah tangga.

Dari lokasi, polisi menyita 80 butir obat jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir pil kuning bertuliskan DMP, serta uang tunai Rp960.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka S hanya membantu menjual, sedangkan seluruh barang bukti merupakan milik tersangka W. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial B, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

 

Sumarni menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memperjualbelikan obat keras secara ilegal. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 0811-2497-497,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement