HW mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkotika atas perintah ADT. Barang haram tersebut diambil HW di lokasi yang telah ditentukan ADT.
“Barang tersebut akan diletakkan di Simpang Bangko atas perintah saudara ADT (bos) pemilik barang,” ucapnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam unit handphone, uang tunai Rp2,6 juta, dan 1.000 ringgit Malaysia. Ada juga tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova.
(Arief Setyadi )