Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Hasto menuding bahwa penyidik KPK telah menyelundupkan fakta. Ia menilai kesaksian penyidik yang menangani perkaranya tidak didasarkan pada bukti kuat dan bersifat asumtif.
Hasto secara khusus menyoroti keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan. Menurut Hasto, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya — semuanya merupakan hasil rekayasa dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, dengan dukungan Harun Masiku. Hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," tegas Hasto.