JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa penyidik yang dihadirkan sebagai saksi adalah saksi fakta, bukan saksi yang memberikan asumsi.
“Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi merupakan saksi fakta,” tegas Budi, Jumat (25/7/2025).
Budi menjelaskan, bahwa saksi tersebut mengalami langsung peristiwa dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto, sehingga kehadirannya dalam persidangan dinilai sah dan relevan.
“Artinya, apa yang dilakukan penuntut umum dengan menghadirkan penyidik tersebut untuk menyampaikan fakta-fakta sudah tepat,” lanjut Budi.