Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Terbitkan DPO untuk Jurist Tan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |00:53 WIB
Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Terbitkan DPO untuk Jurist Tan
Kejagung (Foto: Dok)
A
A
A

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa 15 Juli 2025.

Berikut 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook:
1.    Ibrahim Arief (IA)
Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
2.    Sri Wahyuningsih (SW)
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
3.    Mulyatsyah (MUL)
Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.    Jurist Tan (JT)
Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement