JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pemanggilan ini akan disertai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Jumat dan Selasa, 18-21 Juli 2025 lalu.
"Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” kata Anang, Jumat (25/7/2025).
Sementara itu, Anang mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan. Sebab, informasi terakhir yang didapati menyebutkan bahwa ia berada di negara Australia.
“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia, tapi yang jelas kalau penyidik sudah melakukan pemanggilan yang kedua kan kemarin,” ujarnya.