Ramli menekankan, keberadaan kesepakatan Indonesia-AS harus diikuti dengan pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Transfer data pribadi adalah keniscayaan. Tanpa itu, layanan dan transaksi digital tidak bisa berjalan. Tantangannya adalah memastikan semuanya tetap akuntabel dan patuh hukum," tegasnya.
Ia pun menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP sebagai langkah krusial dalam memastikan semua mekanisme transfer data berjalan secara legal dan terlindungi.
"Lembaga PDP memiliki peran strategis untuk menegakkan UU PDP. Pemerintah sebaiknya tidak lagi menunda pembentukan lembaga ini," pungkasnya.
(Awaludin)