Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Sebut Transfer Data ke AS Bukan Ancaman, Tapi Harus Diawasi

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2025 |17:59 WIB
Pakar Sebut Transfer Data ke AS Bukan Ancaman, Tapi Harus Diawasi
Transfer Data ke AS Bukan Ancaman (foto: freepik)
A
A
A

Ramli menekankan, keberadaan kesepakatan Indonesia-AS harus diikuti dengan pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Transfer data pribadi adalah keniscayaan. Tanpa itu, layanan dan transaksi digital tidak bisa berjalan. Tantangannya adalah memastikan semuanya tetap akuntabel dan patuh hukum," tegasnya.

Ia pun menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP sebagai langkah krusial dalam memastikan semua mekanisme transfer data berjalan secara legal dan terlindungi.

"Lembaga PDP memiliki peran strategis untuk menegakkan UU PDP. Pemerintah sebaiknya tidak lagi menunda pembentukan lembaga ini," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement