MEDAN – Serma Tengku Dian Anugerah (TDA) ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Saat ini, anggota TNI AD aktif itu berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, pada Jumat (25/7/2025).
“Serma TDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kolonel Asrul di Makodam I/Bukit Barisan.
Kolonel Asrul menjelaskan motif pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik. Namun, ia membenarkan sehari-hari Serma TDA berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, di rumah korban yang berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Warga sekitar mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban. Tak lama kemudian, rumah tampak sepi. Beberapa tetangga yang curiga mencoba mendekat dan melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.