Uweng ditangkap seminggu kemudian saat bermain di warnet kawasan Jalan Garu II, Medan. Sementara Abul kabur ke sejumlah daerah, mulai dari Tebing Tinggi, Karo, hingga ke Pekanbaru dan Palembang.
“Setelah merasa aman dan tak lagi dicari, pelaku kembali ke kampung halaman. Di situlah kita tangkap saat dia sedang membungkus sabu untuk diedarkan di Kabanjahe,” terang Daulat.
Saat hendak ditangkap, Abul melakukan perlawanan dengan mencoba menikam petugas menggunakan gunting tajam dari saku celananya. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena menyerang anggota,” ujar Daulat.
Kini, Abul dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
(Fetra Hariandja)