JAKARTA - Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fiona mulai turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.34 WIB, setelah sebelumnya tiba sekitar pukul 09.19 WIB. Artinya, ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam.
Fiona tampak mengenakan batik lengan panjang sambil menggendong tas. Awak media sempat memberondong Fiona dengan pertanyaan seputar pemeriksaan oleh penyidik hari ini.
Namun, Fiona memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun. Ia hanya terlihat tersenyum kepada awak media sebelum akhirnya mengucapkan singkat:
“Makasih ya,” ujar Fiona sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Hingga kini, dugaan rasuah terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim masih dalam tahap penyelidikan. Proyek pengadaan tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang juga tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook dan lain-lain ini masih lidik. Chromebook-nya sudah pisah, ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu. Ini masih lidik,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, penanganan kasus Chromebook oleh Kejagung sudah lebih maju. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Jurist Tan (JS alias JT), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IA alias IBAM), Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
(Awaludin)