Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2025, dengan lokasi transaksi yang tersebar di sejumlah tempat, termasuk Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.
Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih bahwa semua dilakukan atas permintaan korban. Namun, korban membantah dan menegaskan bahwa dirinya berada di bawah ancaman.
“Kata pelaku, hasilnya buat nikah. Tapi faktanya korban tak punya pilihan selain menuruti karena di bawah tekanan,” tutup Sugiharto.
(Awaludin)